Sabtu, 6 September 2025

Rekomendasi Analis Setelah Saham-saham Rokok Rontok karena Pengumuman Tarif Cukai

Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021 dengan besaran rata-rata 12,5% dan membuat saham rokok tertekan.

Editor: Choirul Arifin
Wartakota.com
Aktivitas buruh linting di pabrik rokok. 

Saat ini, ia memasang rekomendasi netral untuk saham-saham rokok.

"Kira-kira, sampai produsen rokok sudah ada sinyal sepakat naikin harga tinggi sehingga market share bisa dipertahankan dan bagus buat margin," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2021, GAPPRI: Tidak Wajar di Tengah Pandemi

Menurut Michael, selama harga jual rokok belum naik, harga saham juga belum bisa terkerek.

Kamis kemarin, Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok tahun 2021 sebesar 12,5 persen.

Baca juga: Cukai Rokok Naik, Menkeu Sri Mulyani Ingatkan soal Potensi Bertambahnya Rokok Ilegal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok ini terdiri dari untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi sigaret putih mesin golongan 1 sebesar 18,4 persen. 

Untuk jenis sigaret putih mesin golongan 2A akan dinaikkan cukai hasil tembakaunya 16,5 persen.

"Untuk industri sigaret putih mesin golongan 2B akan dinaikkan cukai hasil tembakau 18,1 persen," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, cukai hasil tembakau (CHT) untuk sigaret kretek mesin golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, sigaret kretek mesin golongan 2A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin golongan 2B 15,4 persen.

Sementara itu, untuk industri jenis sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan. 

Artinya, kenaikannya 0 persen karena sigaret kretek tangan adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

Petani tembakau memperlihatkan daun tembakau yang siap panen dari kebun mereka di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/10/2020). Meskipun warga disini menyebutnya tembakau sayur, tembakau dari daerah ini tetap ada pasar pembelinya. Biasanya petani tembakau daerah ini juga mendatangkan tembakau dari daerah Majalengka untuk diolah hingga siap dipasarkan. Mereka mendatangkan tembakau dari Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka sebagai sentra tembakau istimewa. Memasuki musim penghujan mereka butuh waktu lebih lama dalam proses pengeringan yang hanya mengandalkan cahaya matahari. (Tribun Jabar/Zelphi)
Petani tembakau memperlihatkan daun tembakau yang siap panen dari kebun mereka di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/10/2020). (TRIBUN JABAR/Zelphi)

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen," ujarnya.

Aktivitas para pekerja di pabrik rokok di PT HM Sampoerna Tbk.

Angka tersebut dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan.

Brincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:

Sigaret Putih Mesin

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan