Rekomendasi Analis Setelah Saham-saham Rokok Rontok karena Pengumuman Tarif Cukai
Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021 dengan besaran rata-rata 12,5% dan membuat saham rokok tertekan.
Editor:
Choirul Arifin
1. Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen
2. Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen
3. Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen
2. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen
3. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya memiliki perhitungan sendiri kenapa memberlakukan kenaikan cukai hasil tembakau yang berakibat naiknya harga rokok di tengah pandemi Covid-19.
"Tarif cukai hasil tembakau perlu kita naikkan tahun 2021 dalam suasana masih terjadinya Covid-19."
"Kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan, tapi pada saat sama juga mempertimbangkan kondisi perekonomian secara umum yang begitu berdampak oleh Covid-19, terutama kepada kelompok kerja dan petani," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya juga tidak melakukan simplifikasi.
Tapi dalam hal ini pemerintah tetap memberikan sinyal bahwa simplifikasi itu digambarkan dalam bentuk perbedaan celah tarif yang makin diperkecil.
"Yaitu perbedaan celah tarif yang makin diperkecil antara sigaret kretek mesin atau SKM golongan 2A dengan sigaret kretek mesin golongan 2B."
"Selain itu, juga kita memperkecil celah tarif antara sigaret putih mesin atau SPM golongan 2A dengan sigaret putih mesin SPM golongan 2B," katanya.
Jadi, dia menambahkan, pemerintah tidak melakukan simplifikasi secara drastis dengan menggabungkan golongan cukai hasil tembakau.