9 Regulasi Impor Terbaru Menuai Kritik, Dirjen Kemendag: Keputusan Bersama Lintas Kementerian
Sembilan regulasi baru tersebut menjadi bagian deregulasi dan debottlenecking pemerintah. Perubahan tersebut sekaligus mencabut sejumlah aturan lama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan RI telah menerbitkan Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 terkait kebijakan dan pengaturan impor sebagai manifestasi dari deregulasi kebijakan di bidang perdagangan.
Sembilan regulasi baru tersebut menjadi bagian deregulasi dan debottlenecking pemerintah. Perubahan tersebut sekaligus mencabut sejumlah aturan lama.
Antara lain, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyatakan pihaknya terbuka menerima kritik terhadap 9 Permendag yang baru terbit tersebut.
Menurut dia, kebijakan impor yang tertuang dalam Permendag-Permendag tersebut berasal dari masukan lintas kementerian dan lembaga, dan menjadi keputusan bersama.
Ia menyatakan, Kemendag mendorong sinergi yang lebih intensif di antara kementerian dan lembaga untuk memastikan keselarasan tujuan dalam perumusan impor.
“Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan dan usulan terkait dengan kebijakan dan pengaturan impor produk tertentu yang disampaikan instansi pemerintah, kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat umum," kata Isy dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (6/9/2025).
Ia mengapresiasi masukan yang datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kementerian dan lembaga, sebagai bentuk apresiasi dan pengawasan kebijakan impor.
Ia berharap, berbagai masukan untuk mengevaluasi Permendag kebijakan impor kembali melalui jalur yang tepat, yaitu Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian.
Hal itu sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
"Masukan dan usulan ini harus memenuhi tahapan-tahapan sebelum ditetapkan dalam Permendag," ujar Isy.
"Salah satunya, adalah mendapatkan kesepakatan dan ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian,” jelasnya.
Alasan Penerbitan Permendag 16/2025
Isy menjelaskan, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 terkait kebijakan dan pengaturan impor sebagai manifestasi dari deregulasi kebijakan di bidang perdagangan.
Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Baca juga: Nilai Impor RI hingga Juli 2025 Capai 136,51 Miliar Dolar AS
Deregulasi dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu kebijakan impor dan kemudahan berusaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/direktur-jenderal-perdagangan-dalam-negeri-kemendag-isy-karim-ok.jpg)