Rabu, 27 Mei 2026

Pengamat Ini Ingatkan Pembentukan Holding Ultra Mikro Berpotensi Langgar UU

Pengamat berpendapat, rencana pembentukan holding company melalui strategi akuisisi tersebut berpeluang melanggar Pasal 77 Huruf c Undang-undang BUMN.

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Herudin
Karyawan menunjukkan emas logam mulia di kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020). Jual-beli logam mulia merupakan salah satu bisnis yang saat ini dijalani Pegadaian. Tribunnews/Herudin 

“Karena itu kami mau sinergikan dengan platform yang ada di BRI. Karena PNM pinjam MTN ke luar 9 persen, BRI bisa 3 persen, hemat 6 persen."

"Nah hal ini lah kenapa mau kami sinergikan dari Pegadaian, PNM yang mungkin nanti Pak Wamen mau jelaskan lebih detil,” kata dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akan Disinergikan dengan BRI dan Pegadaian, Ini Respons PT PNM

Penulis : Akhdi Martin Pratama

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved