Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Isi Lengkapnya
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi, berikut lengkapnya
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Sanusi
Sementara itu untuk perjalanan transportasi laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo menyebutkan, SE Nomor 21 Tahun 2020 Ini berlaku terhitung sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Menurutnya, dengan adanya SE ini bukan berarti menghambat perjalanan penumpang. Melainkan untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut berjalan dengan selamat dan sehat.
"Hal ini juga sebagai upaya kami untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, agar tidak semakin menyebar dan bertambah kasusnya," ucap Agus dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Agus juga menegaskan, selama dalam perjalanan penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dan ketentuan lainnya.
"Kemudian khusus penumpang yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Bali, wajib melengkapi dokumen perjalanannya dengan surat keterangan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif setidaknya H-3 sebelum perjalanan atau 3 x 24 jam," kata Agus.
Ia juga menjelaskan, bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk Rapid Test Antigen. Kemudian untuk penumpang di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan rutin, ke wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
"Sedikit berbeda dengan penumpang domestik, bagi penumpang moda angkutan laut dari luar negeri yang akan melakukan perjalanan menuju Bali atau pelabuhan lainnya, harus melengkapi surat hasil uji Rapid Test dan PCR Test," ucap Agus.
Selain itu lanjut Agus, untuk penumpang yang berasal dari luar negeri akan diawasi langsung oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat.
"Mereka juga harus melakukan pemeriksaan suhu, validasi surat keterangan uji Rapid Test dan PCR Test di negara asal dan akan diperiksa ulang di Indonesia," kata Agus.
Tak hanya itu, Agus juga mengungkapkan, para penumpang dari luar negeri juga diwajibkan melakukan karantina mandiri hingga hasil tes keluar dan dinyatakan negatif.
Kereta Api

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub menerbitkan SE Nomort 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama periode Natal 20202 dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Terbitnya SE ini untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan ketat mulai saat melakukan perjalanan Kereta Api (KA) mulai dari stasiun keberangkatan, selama perjalanan dan sampai dengan di stasiun kedatangan.
Dalam SE yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, penumpang KA yang melakukan perjalanan antar kota di Pulau Jawa wajib menyertakan surat bebas Covid-19 melalui metode Rapid Test Antigen yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.