TAG
aturan perjalanan transportasi laut
Berita
-
Aturan Baru Perjalanan Penumpang Dalam Negeri dan Internasional dengan Transportasi Laut
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut.
-
Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri untuk Semua Moda Transportasi
Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada semua moda transportasi.
-
Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Selama Pandemi 2021
Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada berbagai macam transportasi, simak syaratnya berikut ini.
-
Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Level 1-4
Protokol kesehatan selama melakukan perjalanan juga wajib untuk dipatuhi oleh semua penumpang serta awak kapal.
-
Kemenhub: Aturan Petunjuk Perjalanan Selama PPKM Level 4 Masih Mengikuti SE Satgas Covid-19
Kemenhub tidak merilis aturan baru dalam membatasi mobilitas transportasi selama PPKM level 4
-
Ditjen Hubla Terbitkan Aturan Terkait Perjalanan dengan Transportasi Laut di Masa Libur Idul Adha
Perjalanan dengan transportasi laut di masa libur Idul Adha diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 52 Tahun 2021
-
Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Darurat
Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.
-
Perketat Prokes, Kemenhub Siapkan Aturan Perjalanan Transportasi Selama Masa PPKM Darurat
Kemenhub mengatur aturan perjalanan transportasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli
-
Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penumpang Transportasi Laut Perjalanan Internasional dan Domestik
Kementerian Perhubungan menerbitkan SE yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut baik dari luar negeri maupun perjalanan dalam negeri.
-
Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Isi Lengkapnya
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi, berikut lengkapnya
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved