Jumat, 29 Mei 2026

Asosiasi Jalan Tol Tanggapi Rencana Pengenaan Tarif MDR di Transaksi Uang Elektronik

Bisnis pembayaran jalan tol saat ini hanya melibatkan dua pihak yaitu penerbit uang elektronik dan Badan Usaha Jalan Tol sebagai merchant.

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
ist
Gerbang tol KTM Rambutan. 

Makanya ASPI disebut Djamin juga mengusulkan tarif MDR sebesar 0,7-1%. Ini nilai minimum yang dikalkulasi ASPI bisa menutupi seluruh biaya yang dikeluarkan penerbit.

Adapun sebagai penengah Bank Indonesia mengusulkan tarif MDR di rentang 0,5%-0,6%.

Rentang ini dinilai wajar untuk keberlangsungan ekosistem sekaligus memudahkan implementasi kepada masyarakat kelak.

“MDR akan dikenakan berkisar 0,5-0,6% dengan pertimbangan kesinambungan bisnis, efisiensi, dan memudahkan implementasi di masyarakat,” tulis paparan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Desember lalu.

Mengacu catatan Bank Indonesia, 90% uang elektornik berbasis cip memang dikontribusikan dari pengguna tol.

Meski demikian pangsa pasar uang elektronik berbasis cip memang terhitung kecil hanya 9%. Sisanya dikuasai uang elektornik berbasis server.

Sementara sampai Oktober 2020 volume transaksi uang elektornik mencapai 3,781 miliar dengan nilai mencapai Rp 163,433 triliun.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Uang elektronik akan dikenakan tarif MDR, ini tanggapan Asosiasi Jalan Tol

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved