Selasa, 2 September 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

KLAIM Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 di www.pln.co.id & PLN Mobile, via WhatsApp akan Dihapus

Klaim token listrik gratis PLN di bulan Januari 2021, dapat dilakukan melalui laman www.pln.co.id. Klaim lewat WhatsApp akan dihapus oleh pihak PLN.

ist
PLN Uji Coba Aplikasi New PLN Mobile - Berikut cara klaim token listrik gratis PLN bulan Januari 2021 melalui www.pln.co.id dan PLN Mobile. Untuk klaim token listrik gratis di periode berikutnya, PLN akan menghapus penyaluran listrik gratis melalui WhatsApp. 

Sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi, PLN akan memberikan keringanan berupa diskon listrik sebesar 50 persen.

Tak hanya itu, PLN juga memberikan keringanan berupa listrik gratis kepada pelanggan bisnis dan industri kecil dengan daya 450 VA.

Berikut cara klaim token listrik gratis PLN bulan Januari 2021 melalui laman www.pln.co.id:

1. Buka laman www.pln.co.id, atau bisa di klik di sini!

2. Klik laman 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)'

3. Setelah itu, Anda hanya perlu memasukkan ID Pelanggan/Nomor Meter, Nama, Tarif, serta Daya.

4. Kemudian akan muncul nomor Token Gratis ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca juga: Simak Cara Dapatkan Stimulus Gratis dari PLN untuk Januari 2021 Lewat Aplikasi PLN Mobile

Baca juga: Cara Login www.stimulus.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021

Sedangkan untuk klaim token listrik gratis PLN di bulan Januari 2021 lewat PLN Mobile, masyarakat bisa mengikuti langkah berikut ini:

1. Buka aplikasi PLN Mobile.

2. Klik PLN Peduli Covid-19 pada bagian Info & Promo.

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

4. Token gratis akan muncul.

5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Simak cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi di bawah ini:

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Rully R. Ramli)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan