Minggu, 31 Agustus 2025

DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan

Kebijakan DP 0 Persen Kendaraan Motor Dinilai Tak Tepat, Hanya Tambah Beban Cicilan

Indef menilai kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor tidak tepat

Editor: Sanusi
IST
Bank Indonesia (BI) resmi melonggarkan ketentuan uang muka kredit alias down payment (DP) menjadi paling sedikit 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor tidak tepat diterapkan di tengah pandemi Covid-19.

"Kebijakan DP 0 persen untuk kendaraan bermotor sebenarnya kebijakan yang kurang pas. Masalah utama adalah masih tingginya risiko penyaluran kredit," ujar Ekonom Indef Bhima Yudhistira saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Pilgub DKI Jakarta Partai Demokrat Siapkan 9 Kader: Hinca Panjaitan, Emil Dardak Hingga Dede Yusuf

Menurutnya, pihak bank maupun perusahaan pembiayaan tidak mungkin langsung berikan DP 0 persen kepada masyarakat, karena khawatir debitur tidak mampu mencicil dan akhirnya menjadi kredit bermasalah (NPL/NPF).

"Apalagi kredit kendaraan bermotor, dimana barang bergerak risikonya tinggi," ucap Bhima.

Sementara dari sisi debitur, kata Bhima, masih tingginya bunga kredit kendaraan bermotor, membuat DP 0 persen tetap menjadi beban masyarakat.

Sebab cicilan dan bunga yang ditanggung pembeli kendaraan akan semakin berat, seiring total dana kredit atau utangnya makin besar.

"Memang kalau DP-nya 0 persen di awal ringan, tapi kan cicilan per bulan sebenarnya jadi berat. Belum tentu juga leasing atau bank mau berikan DP 0 persen," paparnya.

"Sekarang juga kondisi para konsumen yang mau beli mobil, khususnya kelas menengah daya belinya sedang tertekan," sambung Bhima.

Oleh sebab itu, Bhima menyarankan Bank Indonesia lebih baik mendorong pemerintah perbesar dana perlindungan sosial dan menangani pandemi dengan baik, dibanding berikan DP 0 persen.

"Subsidi upah untuk pekerja khususnya pekerja sektor informal dilanjutkan, dan insentif usaha mikro produktif ditambah minimum Rp 5 juta per pelaku usaha," paparnya.

Setelah daya beli masyarakat membaik, Bhima menyakini pertumbuhan kredit kendaraan juga ikut meningkat.

"Daya beli naik, otomatis masyarakat beli kendaraan baru. Masalahnya kan sekarang ada di sisi daya beli masyarakat," tutur Bhima.

DP Kendaraan Bermotor 0 Persen, Perusahaan Pembiayaan : 100 Persen Risiko

Direktur Keuangan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Armendra mengatakan, uang muka 0 persen artinya 100 persen risiko pemberian kredit atau pembiayaan ada di leasing.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan