Selasa, 2 September 2025

DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan

Kebijakan DP 0 Persen Kendaraan Motor Dinilai Tak Tepat, Hanya Tambah Beban Cicilan

Indef menilai kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor tidak tepat

Editor: Sanusi
IST
Bank Indonesia (BI) resmi melonggarkan ketentuan uang muka kredit alias down payment (DP) menjadi paling sedikit 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru. 

"Berapa lama risiko ingin ditanggung, menjadi appetite bagi multifinance atau perusahaan pembiayaan tersebut. Makin panjang jangka waktu pembiayaan, makin berisiko bagi perusahaan pembiayaan," kata Armendra saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

"Jadi dikembalikan kepada kemampuan keuangan perusahaan pembiayaan dan appetite risiko yang ingin dikelola," sambung Armendra.

Namun, kata Armendra, risiko tersebut dapat diminimalisir melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi pemberi kredit.

Sehingga, ketika terjadi kredit macet oleh debitur, maka dana yang telah dikeluarkan perusahaan pembiayaan tetap aman.

"Atau (pemberian kredit) untuk nasabah yang terbukti selektif kualitasnya bagus," ucapnya.

MTF sendiri, kata Armendra, tidak dapat memberikan kredit kendaraan bermotor untuk uang muka 0 persen, karena rasio pembiayaan bermasalah (NPL) pada akhir 2020 di posisi 1,03 persen.

"Kami masih mengacu pada Peraturan OJK 35/2018, DP 0 persen dapat diberikan kepada perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF kurang dari 1 persen," ucap Armendra.

Stimulus

Bank Indonesia (BI) benar-benar memberikan kelonggaran pada bulan Februari 2021 ini.

Selain penurunan suku bunga acuan, BI juga menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti.

Itu berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100 persen oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0 persen alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

Baca juga: POPULER INTERNASIONAL: Hacker Retas Situs Propaganda Militer Myanmar | Dipecat karena Terlalu Cantik

Baca juga: DPR Sambut Baik Vaksin Nusantara yang Diprakarsai Mantan Menkes Terawan

Syarat

“Namun diperhatikan, ini juga bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu. Serta, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti,” kata Perry, Kamis (18/2).

Perry merinci, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5 persen, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100 persen.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan