BLT UMKM Segera Dibuka Lagi, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP hingga Bidang Usaha
Berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dilanjutkan pada 2021.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Cara Dapat BLT UMKM
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca juga: BUKA HARI INI, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Maret 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id, Berikut Panduannya
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Baca juga: Mensos Risma Percepat Pencairan Bansos April ke Minggu Terakhir Maret 2021, Ini Penjelasannya
Baca juga: Kemensos Turunkan Tim untuk Perbaiki Data Penerima Bansos
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
(Tribunnews.com/Nuryanti)