Jumat, 29 Agustus 2025

Demo Buruh

Jasamarga Tutup Sementara Akses Keluar Pintu Tol Senayan Depan Gedung MPR/DPR Imbas Demo Buruh

Massa aksi mulai meninggalkan lokasi Gedung DPR/MPR pada pukul 12.30 WIB, namun Jasamarga tetap menyiagakan petugas.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
TUTUP JALAN - Massa aksi di depan Gedung DPR mulai menutup jalan tol dalam kota, Kamis (28/8/2025). Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) selaku pengelola tol dalam kota Jakarta, menutup akses keluar tol Senayan atau MPR/DPR imbas adanya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) selaku pengelola tol dalam kota Jakarta, menutup akses keluar tol Senayan atau MPR/DPR imbas adanya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025).

Senior Manager Representative Office 2 JMT Ginanjar Rakhmanto mengatakan, sebagai bentuk antisipasi, atas diskresi kepolisian mulai pukul 10.17 WIB akses keluar Slipi, MPR/DPR ruas tol dalam kota diberlakukan penutupan sementara.

Meskipun massa aksi mulai meninggalkan lokasi Gedung DPR/MPR pada pukul 12.30 WIB, namun Jasamarga tetap menyiagakan petugas pada akses masuk dan keluar tol.

Baca juga: Buruh Demo, Gedung DPR Kosong

"Laporan petugas, aksi massa mulai membubarkan diri, namun kami tetap menyiagakan petugas dan berkoordinasi dengan kepolisian khususnya pada akses masuk dan keluar di sekitar lokasi aksi unjuk rasa untuk memastikan keamanan pengguna jalan yang melintas di Jalan tol dalam kota," uajr Ginanjar dalam keterangannya, Kamis.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan puluhan ribu buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Adapun tuntutan yang dibawa buruh sebanyak 6 poin, yakni:

1. Hapus outsourching dan tolak upah murah (HOSTUM), serta naikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

2. Stop PHK: bentuk Satgas PHK.

3. Reformasi pajak perburuhan: naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.

5. Sahkan RUU Perampasan Aset: berantas korupsi.

6. Revisi RUU Pemilu: redesign sistem Pemilu 2029.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan