Perbankan Optimis Pembiayaan di Sektor Properti Tahun Ini Tumbuh Positif
Perbankan meyakini kinerja di sektor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bakal tumbuh positif di 2021 ini
Editor:
Choirul Arifin
Tanpa DP
Seperti diketahui, Bank Indonesia memberikan kelonggaran terkait ketentuan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, adanya kelonggaran tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang saat ini masih lesu, baik rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), maupun rumah susun (rusun).
Menurut Perry, kelonggaran kredit ini telah efektif berlaku sejak 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021. Namun, aturan DP 0 persen ini hanya berlaku di Bank tertentu yang memenuhi kriteria Rasio Kredit Bermasalah atau Non Performing Loan atau NPL. (Tribunnews/Bambang Ismoyo/tis)