Menteri Teten Sentil Aplikator Antar Makanan: Komisi 20 Persen Terlalu Berat
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi kebijakan baru aplikator antar makan yang mematok komisi 20 persen + Rp1.000.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Sanusi
Menurut Rosel, dalam skema komisi ini, ada ragam manfaat yang dapat diperoleh mitra usaha, termasuk di antaranya mendapatkan kesempatan subsidi pendanaan yang lebih besar dari GoFood untuk mengikuti program dan kampanye promosi rutin, serta peningkatan layanan dari GoFood lewat berbagai inovasi fitur GoBiz.
Rosel menjelaskan, bagi mitra usaha yang mendaftar di periode 25 Januari 2021 - 4 Maret 2021 melalui aplikasi GoBiz dan telah menyetujui pemberlakuan skema komisi awal 12 persen + Rp 5.000, juga berkesempatan untuk mengubah ke skema komisi 20 persen + Rp 1.000.
Rosel juga mengakui bahwa pihaknya tengah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada mitra usaha terkait penyesuaian skema komisi GoFood.
Dengan demikian, semakin banyak mitra usaha yang dapat mengambil kesempatan untuk mengoptimalisasi perkembangan usahanya lewat berbagai inovasi yang disediakan.
"Sebelumnya, saat penyesuaian dilakukan, kami juga telah melakukan komunikasi intensif kepada para anggota Komunitas Partner GoFood (Kompag) yang merupakan ketua komunitas di beberapa kota di Indonesia dan mendengar langsung masukan dari mereka," kata dia.
Rosel menambahkan, GoFood selalu terbuka untuk menerima masukan, kritik, dan aspirasi para mitra usaha untuk memastikan layanannya tetap menjadi andalan bagi mitra usaha dalam mengembangkan bisnis.
UMKM Gundah
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah di bisnis makanan dan minuman sedang gundah. Pasalnya, GoFood menerapkan skema baru untuk menarik komisi mereka, dari sebelumnya 12%+Rp 5.000 dari setiap produk yang dijual menjadi 20%+Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual.
Hal ini memantik keberatan para pelaku usaha kecil yang sedang bertahan dari pandemi covid-19. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, skema aturan komisi GoFood yang baru, sebenarnya bisa dievaluasi dan dinegosiasikan kembali.
Sebagai informasi, sejak 5 Maret 2021 GoFood menaikkan pengambilan komisi sebesar 20%+ Rp1.000 kepada mitra usaha yang bergabung GoFood melalui aplikasi GoBiz.
Ikhsan berkomentar, hal ini memberatkan mitra UMKM sebab perusahaan mengambil hasil dari harga yang ditetapkan oleh mitra.
"Menurut saya, lebih baik harga yang telah ditetapkan oleh mitra di GoFood ini dinaikkan dan itulah yang diambil. Sehingga kenaikan harga dibebankan kepada pembeli. Jadi, bukan mengambil dari harga asli," jelasnya saat dihubungi oleh Kontan, Selasa (16/3).
Ia melanjutkan, pembeli atau konsumen dinilai juga tidak keberatan dengan penambahan harga tersebut. Di masa pandemi, layanan antar makanan sangat dibutuhkan sehingga penambahan harga makanan dinilai fair.
Di sisi lain, penerapan skema terbaru ini, memberikan dampak pada penjual. Ikhsan mengatakan, sebaiknya GoFood kembali pada skema komisi yang diberlakukan sebelumnya, yakni membebankan komisi pada pembeli, bukan pada penjual.
"Jadi ini mengambil terus keuntungan mitra dan mempengaruhi pendapatan penjualan. Sebaiknya kembali ke konsep skema lama atau setidaknya negosiasi dulu dan evaluasi," sambung dia lagi.