Badan Supervisi BI dan OJK Disarankan Tetap di Bawah DPR demi Cegah Intervensi
Badan Supervisi untuk Bank Indonesia dan OJK, sebaiknya tetap berada di bawah DPR dan sejajar dengan pemerintah.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menuai kritikan karena terdapat campur tangan Menteri Keuangan dalam penunjukkan Dewan Pengawas Bank Indonesia (BI) dan Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah mengatakan, Badan Supervisi untuk Bank Indonesia dan OJK, sebaiknya tetap berada di bawah DPR dan sejajar dengan pemerintah.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari kesan, maupun praktik intervensi dari pemerintah terhadap kedua lembaga tersebut.
"Jangan sampai berada di bawah Kementerian Keuangan atau pemerintah. Kalau hal ini terjadi, independensi dari setiap lembaga akan menjadi sensitif,” ujar Piter dalam Webinar bertema: RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana?, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: OJK Tetapkan Nurhasanah Sebagai Tersangka Kasus AJBB
Menurutnya, independensi kedua lembaga tersebut berhubungan dengan kepercayaan masyarakat di dalam dan luar negeri, sehingga intervensi perlu diminimalisir.
Baca juga: Muncul Analisa, Kebakaran Kilang Balongan Diduga Disengaja, Ada Peran Mafia Minyak?
"Saya kira penguatan pengawasan tidak berarti harus berada di bawah kementerian keuangan," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, yang menilai campur tangan pemerintah dalam penunjukkan anggota dewan pengawas tersebut dikhawatirkan mengganggu independensi tugas pejabat BI dan OJK.
Baca juga: Mengenal Sosok Haji Haryanto, Pengusaha Bus AKAP dengan Hampir 300 Armada yang Rajin Santuni Yatim
"Independensi inilah yang menjadi kunci kepercayaan dunia internasional terhadap salah satu negara," tutur Misbakhun.
Ia menyebut, urgensi pembentukan RUU Sektor Keuangan tidak begitu mendesak, terlebih Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19, dan masih bisa ditangani oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).