Rabu, 20 Agustus 2025

Baznas Rilis Daftar E-Wallet yang Bisa Bayar Zakat, Apa Saja Aplikasinya?

Beragam platform digital kini menyediakan fasilitas untuk membayar zakat secara online sebagai alternatif untuk berbagi dengan sesama

Editor: Sanusi
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021). Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi sekaligus meluncurkan secara resmi Gerakan Cinta Zakat yang mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan zakat, infak, dan sedekah. Turut hadir mendampingi Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin yakni Menko Polhukam Mahfud Md, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Baznas Noor Achmad, serta sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya. Acara tersebut digelar dengan tetap mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang ketat. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr 

Tokopedia juga menyediakan kalkulator zakat yang dapat digunakan pengguna sebagai panduan unfuk5mengetahui berapa besaran zakat maal yang perlu dibayarkan. Mengenai lembaga resmi yang bekerja sama dengan Tokopedia antara lain Baznas, NU Care-Lazisnu, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat untuk menyalurkan zakat fitrah.

Sementara untuk zakat maal, akan disalurkan di antaranya melalui Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).

4. OVO

Visionet Internasional atau OVO juga menyediakan fitur yang memudahkan penggunanya membayar zakat.

Pengguna e-wallet ini tinggal memilih opsi “Donasi” dan klik. Setelah diklik, pengguna akan diarahkan untuk memilih lembaga resmi seperti Baznas, Dompet Dhuafa, LAZ Al-Azhar, NU Care Lazisnu, hingga Rumah Zakat dengan nominal yang bisa dipilih.

5. BukaLapak

Aplikasi e-commerce BukaLapak juga menyediakan layanan pembayaran zakat secara online. Melalui fitur BukaZakat, aplikasi milik EMTEK Group ini bermitra dengan lembaga amil zakat resmi seperti Baznas, NU Care Lazisnu, Rumah Zakat, Pusat Zakat Umat, dan Dompet Dhuafa.

Fitur zakat yang tersedia diantaranya untuk membayar zakat penghasilan, zakat harta (maal), hingga zakat fitrah. Pembayaran zakat dan donasi bisa dilakukan lewat berbagai macam metode, mulai dari transfer bank, BukaDompet, hingga pembayaran di sejumlah minimarket dan Pos Indonesia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan