Rabu, 13 Agustus 2025

Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Dibuka sampai 28 Juni 2021, Simak Dokumen yang Harus Dibawa

Berikut syarat dan cara pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 tahap kedua.

Penulis: Nuryanti
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Berikut syarat dan cara pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 tahap kedua. 

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

"Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelas dia.

Diketahui, pemerintah melanjutkan BLT UMKM di tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan