Minggu, 10 Agustus 2025

Kasus BLBI

Target Ambil Aset BLBI Dalam 3 Tahun, Obligor dan Debitur yang Membangkang Bisa Dipidana

Berharap dalam 3 tahun bisa ambil aset BLBI Rp 110 triliun, Kemenkeu mengajak Bank Indonesia dan OJK untuk memblokir akses keuangan para obligor.

Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD bersama jajaran Satgas saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Jumat (4/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, peran dari Bareskrim, BIN, dan Kejaksaan Agung menjadi sangat penting untuk eksekusi aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun jika sulit diwujudkan, Kemenkeu mengajak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir akses keuangan para obligor.

"Kalau belum juga, kita akan kerja sama dengan Bank Indonesia dan OJK agar akses mereka terhadap lembaga-lembaga keuangan bisa dilakukan pemblokiran," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers, Jumat (4/6).

Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Jadi Ketua Satgas Harian BLBI

Menurut Sri Mulyani, ini bisa dilakukan karena nama- dan perusahaan para obligor jelas, sehingga pelacakan aset menjadi penting dan kewajibannya bisa diidentifikasi.

"Kerjasama dengan Kejaksaan, Bareskrim, BIN, Kemenkumham, ATR. Kita bisa tutup rapi aset mereka di dalam negeri cukup banyak dam signifikan," katanya.

Secara keseluruhan, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemerintah berharap dapat mengambil aset BLBI Rp 110 triliun dalam 3 tahun ke depan.

"Harapannya dalam tiga tahun ini sebagian besar atau keseluruhan bisa kita dapatkan aset tersebut," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Stafsus Sri Mulyani Bilang Kenaikan PPN Kelas Atas Berlaku 1 atau 2 Tahun Lagi 

Sri Mulyani mengatakkan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban ditunjuk pemerintah menjadi Ketua Satgas Harian BLBI.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah terus berupaya mengejar aset senilai Rp 110 triliun dari kasus BLBI yang terjadi pascakrisis 1998.

"Nanti dari ketua satgas harian yang akan menyampaikan Pak Rio ya data Rp 110 triliun, ini kan sebetulnya sudah ada diaudit oleh BPK. Jadi, ada tadi yang sesuai dengan 3 pokja," ujarnya,

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sekaligus Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,  Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah memiliki data dan informasi ada sejumlah aset serta obligor dan debitur dana BLBI yang saat ini berada di luar negeri.

Untuk itu Mahfud meminta kerja sama obligor dan debitur tersebut untuk membayar utang mereka kepada negara terkait dana BLBI.

Baca juga: Pemerintah Minta Obligor dan Debitur Dana BLBI di Luar Negeri Bayar Utangnya Kepada Negara

Ia mengatakan, pemerintah mulai menagih piutang negara kepada para obligor atau pemilik bank yang pernah memperoleh dana BLBI dan debitur yang merupakan pemilik utang kepada bank yang pernah memperoleh dana BLBI.

"Menurut info sementara dari data yang kami punya memang ada beberapa aset dan orang, obligor atau debitur yang sekarang sedang berada di luar negeri, mohon kerja samanya," kata Mahfud.

Ia mengingatkan pemerintah lewat satgas bisa menggunakan instrumen  United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

Baca juga: Mahfud MD Peringatkan Obligor dan Debitur BLBI: Tidak Ada yang Bisa Sembunyi

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan