Selasa, 12 Agustus 2025

Waspadai Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Dapat Transferan Dana Tapi Pengirimnya Tak Jelas

Modus baru tersebut adalah langsung mentransfer dana ke rekening nasabah, dimana nasabah tidak mengetahui siapa pengirimnya. 

Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. 

Tongam mengatakan, total peningkatkan timbulnya Fintech Ilegal yang berhasil diblokir ini terjadi saat pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.

Mabes Polri mengelar barang bukti dan tersangka pinjaman online dengan mengunakan aplikasi RpCepat di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Polisi menangkap 5 orang dan mengejar 2 DPO WNA yang diduga sebagai otaknya. Selain menahan ribuat sim car dari berbagai operator selurer dan berbagai alat eletronika  untuk menjalankan aksi pinjaman online ilegal. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Mabes Polri mengelar barang bukti dan tersangka pinjaman online dengan mengunakan aplikasi RpCepat di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Polisi menangkap 5 orang dan mengejar 2 DPO WNA yang diduga sebagai otaknya. Selain menahan ribuat sim car dari berbagai operator selurer dan berbagai alat eletronika untuk menjalankan aksi pinjaman online ilegal. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sebanyak 1.493 akun telah diblokir selama tahun 2019 dan 1.026 akun diblokir pada 2020. "Kami melihat kebutuhan masyarakat akan peminjaman dana ini meningkat terlebih saat pandemi," ucapnya.

Kendati begitu yang menjadi tantangan dalam memblokir akun Fintech ilegal itu menurut Tongam yakni berdasarkan data yang diberikannya, sebagian besar servernya berada di luar Indonesia.

Bahkan mayoritas server dari akun Fintech Ilegal tersebut tidak diketahui keberadaannya.

"Jadi hanya ada 22 persen server Fintech peer-to-peer lending yang ada di Indonesia, bahkan 44 persen di sini tidak diketahui keberadaannya ada di mana," tutur Tongam.

Secara lebih rinci Tongam menyebutkan, sebanyak 8 persen server tersebut berada di Singapura, 6 persen di China, 2 persen di Malaysia, 1 persen di Hongkong dan sebagian di US serta terbesar yakni 44 persen di lokasi yang tidak diketahui.

Hal tersebut yang menurut OJK bersama institusi Kepolisian kata Tongam merasa kesulitan dalam melakukan pemblokiran akun Fintech Ilegal.

Atas dasar itu Tongam mewakili OJK meminta kepada masyarakat untuk senantiasa melakukan pengecekan izin dari Fintech atau jasa layanan peminjaman online yang ingin digunakan.

Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak terhindar dari maraknya operasi pinjaman online ilegal.

"Kami meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan keberizinan dari Fintech tersebut, melalui website resmi dari OJK, dan pinjam dana pada Fintech yang terdaftar di OJK," tukas Tongam.

Masyarakat dapat mengakses website https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx guna mengetahui Fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

Tak Berwenang Berantas SMS Blast

Sementara itu, menanggapi banyak pengiriman pesan singkat (SMS) berantai berisi penawaran pinjaman dana dari pinjol ilegal, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi menyatakan pihaknya tidak berwenang menindaknya

“Banyak hal yang di luar yuridiksi pengawasan OJK, terutama dalam konteks dan tatanan menyangkut siber. Misalnya dalam hal mengontrol aplikasi-aplikasi yang tersedia di Application Store maupun pesan-pesan berantai dari nomor handphone yang dengan sangat mudah bisa berganti,” ujar Riswinandi dalam Diskusi Daring ILUNI UI bertajuk “Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal,” Rabu (30/6/2021).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi. (Kontan/Umi Kulsum)

Karena itu, bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI).  Adapun anggotanya, selain berasal dari OJK, juga Kepolisian dan Kejaksaan, serta  Kementerian/Lembaga lainnya, seperti Kominfo, Kementerian Perdangangan, Kementerian Koperasi dan UKM serta BKPM.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan