Waspadai Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Dapat Transferan Dana Tapi Pengirimnya Tak Jelas
Modus baru tersebut adalah langsung mentransfer dana ke rekening nasabah, dimana nasabah tidak mengetahui siapa pengirimnya.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Choirul Arifin
Riswinandi mengatakan, hal tersebut dilakukan agar pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap fintech yang ada.
"Melalui moratorium pendaftaran, di mana OJK tidak menerima pendaftaran fintech P2P (peer to peer) baru selama lebih dari setahun terakhir," ujarnya saat webinar, Rabu (30/6/2021).
OJK melalui langkah tersebut ingin memastikan status izin dari platform P2P, sehingga moratorium ini akan digunakan untuk melihat dan menelaah kembali.
"Melakukan penelitian pada platform-platform yang belum comply pada regulasi, maupun tidak memliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnis," katanya.
Dia menambahkan, pada Februari 2020 saat dimulainya moratorium pendaftaran fintech P2P, terdapat 165 perusahaan terdaftar dan berizin di OJK.
Namun, saat ini tinggal 125 perusahaan terdaftar resmi di OJK dengan rincian 60 Fintech P2P yang statusnya terdaftar serta 65 yang telah memiliki status berizin.
"Saat ini kami sedang menyelesaikan status 60 perusahaan yang terdaftar tersebut menjadi berizin," pungkas Riswinandi.
Laporan Reporter Tribunnews: Rizki Sandi Saputra/Yanuar Rizki/Srihandi Malau