Virus Corona
Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Kantongi STRP, Bagaimana Cara Membuatnya?
Kemenhub mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Sanusi
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Lihat >> Di sini
Baca juga: PPKM Darurat Masuki Hari ke-4, Begini Update Informasi Jalan Tol Jasa Marga
Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut daftar pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:
1. Pekerja Sektor Essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid
- Industrial orientasi eskpor
2. Pekerja Sektor Kritikal
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya