Virus Corona
Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Kantongi STRP, Bagaimana Cara Membuatnya?
Kemenhub mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Lihat >> Di sini
Baca juga: PPKM Darurat Masuki Hari ke-4, Begini Update Informasi Jalan Tol Jasa Marga
Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut daftar pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:
1. Pekerja Sektor Essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid
- Industrial orientasi eskpor
2. Pekerja Sektor Kritikal
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya