Jumat, 15 Agustus 2025

Virus Corona

PPKM Darurat, KSPI: Ledakan PHK Sudah di Depan Mata

KSPI meminta pemerintah memberikan perlindungan hak buruh di tengah pemberlakukan PPKM Darurat.

Editor: Sanusi
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Lenggang - Pengendara melintas di Jalan Pandanaran menuju Tugu Muda terlihat lenggang, Selasa (13/7/21). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021 salah satunya pembatasan pada fasilitas publik dan tempat wisata. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, PPKM ini supaya kita jalani, kemudian kita sama-sama menjalankan protokol kesehatan," ujar Dasco.

"Aparat di lapangan juga bertindak tegas tetapi harus juga terukur, jangan ada multitafsir, saya lihat juga banyak di daerah-daerah tentang cara penegakan hukum dari PPKM Darurat ini," lanjut Dasco.

Baca juga: Sandiaga Siapkan Skenario Baru Jika PPKM Darurat Jadi Diperpanjang

Ketua Harian DPP Gerindra itu juga meminta masyarakat untuk menyaring informasi sehingga tidak terpengaruh berita hoaks soal Covid-19.

"Kepada masyarakat kita minta supaya jangan termakan berita-berita hoaks tentang Covid dan juga secara sadar menyebarluaskan nya karena ini akan berakibat menambah kepanikan dari masyarakat," pungkas Dasco.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan