Rabu, 27 Agustus 2025

Virus Corona

Mantan Menkeu Usul Penerima BLT Harus Vaksin Jika Ingin Cair Uangnya

Chatib Basri mengusulkan pemerintah untuk menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pencairan bantuan langsung tunai

Editor: Sanusi
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengusulkan pemerintah untuk menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pencairan bantuan langsung tunai (BLT). 

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” ujarnya dalam keterangan di laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: WHO Desak Negara Kaya Setop Berikan Booster Vaksin Covid-19, Alihkan ke Negara Miskin

Baca juga: Warga Bekasi Gagal Divaksin Lantaran NIK Digunakan Orang Lain, Ini Langkah Kemendagri

Ilustrasi vaksinasi - Sentra vaksinasi Covid-19 untuk mahasiswa di kampus Universitas Esa Unggul, 22 dan 23 Juli 2021.
Ilustrasi vaksinasi - Sentra vaksinasi Covid-19 untuk mahasiswa di kampus Universitas Esa Unggul, 22 dan 23 Juli 2021. (IST)

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.

Yakni seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.

Baca juga: Hasil Penelusuran Polisi Soal WNA Bernama Lee In Wong Jalani Vaksinasi Pakai NIK KTP Warga Bekasi

Baca juga: Hasil Penelitian: Dua Dosis Vaksin Cegah Rawat Inap Hingga Kematian Saat Terpapar Covid-19

Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

Sehingga, masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK, dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait penanganan Covid-19

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan