Rabu, 10 September 2025

Apakah BLT UMKM Dilanjutkan di Tahun 2022? Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Simak informasi mengenai apakah BLT UMKM dilanjutkan di tahun 2022, lengkap beserta cara cek penerima di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT - Informasi lengkap mengenai apakah BLT UMKM dilanjutkan di tahun 2022, beserta cara cek penerima di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. 

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

5. Nasabah datang ke Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Baca juga: Kenapa BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Belum Cair? Cek Secara Berkala di bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cair September 2021

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BNI

1. Buka laman https://banpresbpum.id/.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari".

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data, 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Elsa Catriana)

Berita lainnya terkait BLT UMKM 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan