Pelaku Industri Dukung Upaya Pemerintah Berantas Rokok Elektrik Ilegal
Pelaku usaha rokok elektronik mendukung penuh upaya pemerintah menekan peredaran rokok elektronik atau vape ilegal di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha rokok elektronik mendukung penuh upaya pemerintah menekan peredaran rokok elektronik atau vape ilegal di Indonesia.
Meski demikian, para pelaku usaha juga berharap Pemerintah dapat menyikapinya dengan bijaksana dan tidak mengeluarkan peraturan eksesif yang berpotensi mengancam industri legal.
Kolaborasi dengan pelaku usaha diharapkan dapat dijadikan salah satu upaya untuk mengatasi peredaran rokok elektronik ilegal yang belakangan tengah marak.
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Firmansyah Siregar, mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi upaya Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap vape yang beredar di pasaran.
Arvindo adalah organisasi yang mewadahi dan memperjuangkan kepentingan para pelaku usaha ritel rokok elektrik (vape) di Indonesia.
Arvindo resmi berdiri pada 10 November 2022, dengan tujuan memperkuat posisi UMKM industri vape dalam negeri dan menjadikan pelaku usaha lokal sebagai “tuan rumah” di negaranya sendiri
Firmansyah Siregar berpendapat langkah ini merupakan langkah yang tepat mengingat aturan eksesif alih-alih menyelesaikan masalah justru berpotensi mematikan kelangsungan industri rotrik yang. meski tergolong masih kecil, namun telah menyerap banyak tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
“Kalau aturannya terlampau eksesif, maka industrinya berpotensi mati. Tapi apakah barangnya akan berhenti beredar? Justru nanti akan semakin liar dan kontrol semakin tidak ada,” kata Firmansyah, Selasa (9/9/2025).
Dia melanjutkan, konsumen akan berusaha dengan berbagai cara untuk mencari maupun memproduksi rokok elektronik secara mandiri. Situasi ini justru akan sangat membahayakan bagi kesehatan publik. Permasalahan tersebut hanya akan menjadi beban baru bagi pemerintah.
“Para pengguna tidak akan berhenti begitu saja. Mereka akan tetap mencari cara, entah memasukkan barang dari luar atau secara diam-diam membuat di dalam negeri,” ujar Firmansyah.
Baca juga: Singapura Samakan Vape dengan Narkoba, Indonesia Mengkhawatirkan, Bakal Hadapi Lonjakan Pengguna
Sebagai contoh, rokok elektronik sudah berstatus legal di Indonesia, akan tetapi masih ada oknum-oknum yang menjual produk ilegal di sejumlah platform e-commerce.
Firmansyah menjelaskan pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut kepada pemerintah, dan berharap untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami sudah berulang kali melaporkannya tapi tidak bisa dicegah, apalagi kalau rokok elektronik ini diatur secara eksesif,” ucapnya.
Langkah BNN
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan tidak akan mengikuti jejak Singapura yang membatasi peredaran vape dan menyamakan posisinya dengan narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rilis-vape-sabu-meruya-jakbar-inii.jpg)