Minggu, 10 Agustus 2025

Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik yang Berlaku Oktober 2021, Ini Bedanya dengan Meterai Tempel

Inilah aturan dan tampilan meterai elektronik atau e-meterai yang resmi berlaku mulai Oktober 2021, dilengkapi perbedaannya dengan meterai tempel.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Ist
Meterai Elektronik. Dalam artikel mengulas tentang aturan dan tampilan meterai elektronik (e-meterai), dilengkapi perbedaannya dengan meterai tempel. 

Perbedaan ini tidak hanya terkait definisi, tetapi juga cara menggunakannya. 

Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik atau e-meterai merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. 

Sementara itu, meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen. 

Cara Beli Meterai Elektronik

Diketahui, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dan aturan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. 

Ketentuan tersebut, menjadi panduan bagi masyarakat yang membutuhkan e-meterai dan tidak tahu cara membeli serta menggunakan meterai elektronik.

Masyarakat dapat membeli dan menggunakan meterai elektronik dengan mengakses laman pos.e-meterai.co.id, caranya:

- Anda dapat mengakses situs pos.e-meterai.co.id.

- Kemudian, klik “Beli E-Meterai”.

- Login, masukkan e-mail yang sudah terdaftar dan password.

- Adapun untuk mendaftar, gunakan sejumlah data diri, mulai foto KTP hingga nomor NPWP.

- Lakukan validasi saat login dengan memasukkan kode OTP yang terkirim via SMS ke nomor telepon yang sudah terdaftar.

- Pilih opsi Pembelian.

- Selanjutnya, isi detail dokumen yang akan menggunakan meterai elektronik, mulai tanggal, nomor hingga tipe dokumen.

- Jangan lupa, unggah dokumen.

- Posisikan meterai elektronik di pojok kanan bawah dokumen.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv/Ahmad Zuhad)

Simak berita lain terkait Meterai Elektronik

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan