Selasa, 7 Oktober 2025

Warteg, Warung Sunda dan Warmindo Diminta Proaktif Ajukan Sertifikasi Halal

Para pelaku usaha lokal seperti warteg, warmindo serta warung nasi sunda dan usaha lain diminta lebih proaktif mengurus sertifikasi halal.

Tribunnews/Rina Ayu Pancarini
  SERTIFIKASI HALAL. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di acara penandatanganan kerjasama BPJPH dengan Nestle di Jakarta, Jumat (3/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan meminta pelaku usaha lokal seperti warung tegal (warteg), warung mie Indomie (warmindo) serta warung nasi sunda (warsun) dan usaha lain lebih proaktif mengurus sertifikasi halal.

Proses sertifikasi halal dijalankan melalui verifikasi dan penjaminan yang memastikan suatu produk, layanan, atau jasa sesuai dengan ketentuan syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses distribusi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh BPJPH.

Ia menegaskan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan prioritas mengurus sertifikasi halal.

"Kenapa? Karena kami harus mengutamakan mereka. Waralaba semua punya sertifikasi halal  tapi wartegnya tidak,  karena itu saya minta  warteg, warindo, warung nasi Padang,  warung Betawi, warung Sunda, warung makan, warung soto semuanya sertifikasi halal," kata dia di sela acara penandatanganan kerjasama BPJPH dengan Nestle di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

"Itu yang diprioritaskan untuk halal karena kita harus jadi tuan rumah di rumah sendiri, jangan jadi tamu," lanjutnya.

Ia berharap, pelaku usaha bisa memanfaatkan kemudahan dari pemerintah.

BPJPH mewajibkan sertifikasi halal mulai Oktober 2026 untuk produk selain makanan, minuman, seperti kosmetik, obat-obatan, obat dan sebagainya, termasuk tekstil, termasuk barang gunaan lainnya, juga termasuk produk impor.

Hal ini juga berlaku pada semua produk impor. "Pelaku usaha masih santai saja gitu. Jangan mau kalah dong lama-lama. Karena itu saya bergerak dalam negeri. Lokal itu mesti halal duluan bukan internasional," tutur Babe Haekal.

Data BPJPH mencatat 66 juta pelaku usaha di Indonesia mayoritas mikro dan kecil, baru sekitar 2,1 juta usaha yang bersertifikasi halal.

Sedangkan 93 persen konsumen menempatkan produk halal sebagai prioritas utama.

Baca juga: BPJPH Proses 5.000 Sertifikasi Halal Untuk SPPG Makan Bergizi Gratis

Melihat hal tersebut, BPJPH menargetkan untuk dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang tersertifikasi halal sekaligus mengimplementasikan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 yang mewajibkan semua makanan dan minuman yang diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikasi halal sejak Oktober 2024.

Baca juga: HNW: Sertifikasi Halal Kunci Indonesia Jadi Pusat Industri Halal

Melalui kerja sama dengan BPJPH, Nestlé Indonesia berkomitmen mempercepat sertifikasi halal bagi 5.000 UMKM melalui dukungan teknis dan pengembangan usaha, serta pemenuhan persyaratan.

Inisiatif ini merupakan wujud dalam mendukung rencana BPJPH untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha tersertifikasi halal di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved