Warteg, Warung Sunda dan Warmindo Diminta Proaktif Ajukan Sertifikasi Halal
Para pelaku usaha lokal seperti warteg, warmindo serta warung nasi sunda dan usaha lain diminta lebih proaktif mengurus sertifikasi halal.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan meminta pelaku usaha lokal seperti warung tegal (warteg), warung mie Indomie (warmindo) serta warung nasi sunda (warsun) dan usaha lain lebih proaktif mengurus sertifikasi halal.
Proses sertifikasi halal dijalankan melalui verifikasi dan penjaminan yang memastikan suatu produk, layanan, atau jasa sesuai dengan ketentuan syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses distribusi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh BPJPH.
Ia menegaskan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan prioritas mengurus sertifikasi halal.
"Kenapa? Karena kami harus mengutamakan mereka. Waralaba semua punya sertifikasi halal tapi wartegnya tidak, karena itu saya minta warteg, warindo, warung nasi Padang, warung Betawi, warung Sunda, warung makan, warung soto semuanya sertifikasi halal," kata dia di sela acara penandatanganan kerjasama BPJPH dengan Nestle di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
"Itu yang diprioritaskan untuk halal karena kita harus jadi tuan rumah di rumah sendiri, jangan jadi tamu," lanjutnya.
Ia berharap, pelaku usaha bisa memanfaatkan kemudahan dari pemerintah.
BPJPH mewajibkan sertifikasi halal mulai Oktober 2026 untuk produk selain makanan, minuman, seperti kosmetik, obat-obatan, obat dan sebagainya, termasuk tekstil, termasuk barang gunaan lainnya, juga termasuk produk impor.
Hal ini juga berlaku pada semua produk impor. "Pelaku usaha masih santai saja gitu. Jangan mau kalah dong lama-lama. Karena itu saya bergerak dalam negeri. Lokal itu mesti halal duluan bukan internasional," tutur Babe Haekal.
Data BPJPH mencatat 66 juta pelaku usaha di Indonesia mayoritas mikro dan kecil, baru sekitar 2,1 juta usaha yang bersertifikasi halal.
Sedangkan 93 persen konsumen menempatkan produk halal sebagai prioritas utama.
Baca juga: BPJPH Proses 5.000 Sertifikasi Halal Untuk SPPG Makan Bergizi Gratis
Melihat hal tersebut, BPJPH menargetkan untuk dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang tersertifikasi halal sekaligus mengimplementasikan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 yang mewajibkan semua makanan dan minuman yang diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikasi halal sejak Oktober 2024.
Baca juga: HNW: Sertifikasi Halal Kunci Indonesia Jadi Pusat Industri Halal
Melalui kerja sama dengan BPJPH, Nestlé Indonesia berkomitmen mempercepat sertifikasi halal bagi 5.000 UMKM melalui dukungan teknis dan pengembangan usaha, serta pemenuhan persyaratan.
Inisiatif ini merupakan wujud dalam mendukung rencana BPJPH untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha tersertifikasi halal di Indonesia.
Sambut HUT ke-7, Wuling Jakarta Raya Gelar Aksi Sosial Bersama Lions Club dan UMKM Warmindo Aceh |
![]() |
---|
Wadah Makan Program MBG Impor dari China dan Mengandung Minyak Babi, Ini Penjelasan BGN |
![]() |
---|
Dorong Lahirnya Halal Expert, Kepala BPJPH Buka Pelatihan Penyelia Halal dan Uji Kompetensi |
![]() |
---|
Kepala BPKH Beri Keterangan Tambahan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
HNW: Sertifikasi Halal Kunci Indonesia Jadi Pusat Industri Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.