Kamis, 9 Oktober 2025

Ketahui Kegunaan E-Meterai, Objek Bea Meterai, Ketentuan, serta Cara Membelinya

Kegunaan E-Meterai, objek bea meterai, ketentuan, dan cara membelinya berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 UU ITE Pasal 5 ayat 1

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
pos.e-meterai.co.id
Meterai Elektronik 

1. Buka website pos.e-meterai.co.id

2. Pilih dan klik menu "BELI E-METERAI"

3. Jika anda sudah memiliki akun dapat klik "Login" tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik "Daftar di sini"

4. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS

5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi

6. Jika telah selesai, anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen

7. Apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian";

8. Setelah itu, anda dapat melanjutkan tahap Pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen

9. Unggah dokumen dengan format PDF

10. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu tekan "Yes";

11. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;

12. File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Meterai Elektronik

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved