Senin, 1 September 2025

Pinjaman Online

Cara Cek Status Pinjol Ilegal atau Tidak di OJK Lewat ojk.go.id, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Resmi

Berikut ini daftar 106 pinjaman online (pinjol) resmi, cek status pinjol ilegal atau tidak di ojk.go.id.

Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Berikut ini daftar 106 pinjaman online (pinjol) resmi, cek status pinjol ilegal atau tidak di ojk.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pinjaman Online atau Pinjol merupakan alternatif peminjaman uang secara online yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Menjamurnya pinjol menjadi fenomena yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara online.

Layanan tersebut mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Perlu diketahui, tidak semua perusahaan pinjol terdaftar sebagai perusahaan legal di OJK.

Baca juga: Sejak 2018 Kominfo Tutup 4.874 Akun Pinjaman Online

Baca juga: Pinjaman Online Meresahkan Masyarakat, Jokowi Perintahkan Moratorium Penerbitan Izin Fintech

Calon peminjam harus mengetahui apakah pinjol tersebut sudah legal atau masih ilegal.

Berikut ini Tribunnews merangkum cara mengecek status pinjol legal atau ilegal dikutip dari laman Indonesiabaik.id, yang diprakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik (DJIKP).

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Melalui Website OJK

1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;

2. Cari menu Fintech, lalu klik;

3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.

Melalui WhatsApp OJK

1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;

2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;

Baca juga: Polri Bakal Berantas Pinjaman Online Ilegal hingga ke Pemodalnya

Baca juga: Presiden Jokowi Soroti Maraknya Pinjaman Online yang Meresahkan Masyarakat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan