Minggu, 17 Agustus 2025

Aturan Dipermudah, Maskapai Baru Diperkirakan Bermunculan Usai Pandemi

Hal itu lantaran didukung adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang mempermudah syarat pembuatan maskapai.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Ilustrasi 

Sebelumnya, di Indonesia juga terdapat belasan maskapai yang melayani penerbangan domestik.

Namun satu persatu maskapai tersebut tutup.

Pada pertengahan 2000-an seiring munculnya maskapai low cost carrier (LCC), perusahaan penerbangan bersaing dengan harga tiket yang murah.

Namun akhirnya persaingan tersebut tidak mengindahkan kelayakan pesawat, sehingga beberapa kali terjadi kecelakaan pesawat.

Pemerintah dan DPR pun akhirnya memperketat pembuatan maskapai dengan aturan baru saat itu yaitu syarat pembuatan maskapai harus menguasai 10 unit pesawat, 5 diantaranya adalah milik maskapai itu sendiri. (Yohana Artha Uly)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan