Naik Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen, Anggota Komisi V DPR: Dicabut Saja
jika pemerintah semangatnya membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan Natal dan tahun baru, lebih baik membuat edaran larangan mudik
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Sanusi
Ketentuan tersebut, berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Bali, serta untuk perjalanan angkutan penyeberangan.
Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa, dan Bali juga diberlakukan hal yang sama.