Upah Minimum Pekerja 2022
Protes Kenaikan UMP Tahun 2022, Buruh Sebut Sangat Memalukan, Berikut Besaran UMP di 15 Provinsi
ASPEK memprotes keras keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen.
UMP Bangka Belitung: Rp 3.264.884.
Dikutip dari babelprov.go.id Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 naik sebesar 1,08% atau Rp 34.859.
4. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta: Rp 4.452.724
Melansir Tribunnews.com, besaran UMP DKI tahun 2021 naik 3,27 persen dibanding UMP tahun 2020.
Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyebut rata-rata upah minimum untuk tahun depan akan naik sebesar 1,09 persen.
5.Banten
UMP Banten: Rp 2.501.203.11
Dikutip dari TribunBanten.com, Banten mengalami kenaikan UMP sebesar 1,63% dari tahun sebelumnya.
Penetapan UMP Provinsi Banten tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.
Selain itu, Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.
6. Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah: Rp 1.813.011
Dikutip dari Kontan.co.id, UMP Jawa Tengah tahun 2022 mengalami kenaikan, tetapi masih paling rendah dibandingkan provinsi lain.
Tahun 2021, UMP paling rendah adalah di Yogyakarta.