Selasa, 16 September 2025

Pengertian KPR, Syarat Pengajuan Serta Perhitungan Suku Bunganya

Namun untuk memilikinya rumah setiap orang akan mendapatkannya dengan berbagai cara, beberapa di antaranya adalah membelinya.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN MANADO /ANDREAS RUAUW
Seorang buruh bangunan sedang mengankat material semen di area pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Griya Paniki Indah, Manado 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rumah atau tempat tinggal menjadi dambaan setiap orang.

Dengan hunian yang memadai, setiap insan bisa menempati bersama keluarga.

Namun untuk memilikinya rumah setiap orang akan mendapatkannya dengan berbagai cara, beberapa di antaranya adalah membelinya.

Bila tidak memiliki uang mencukup, maka untuk membelinya dengan cara kredit lewat bank.

Baca juga: BTN Siapkan Ekosistem Pembiayaan Perumahan untuk Genjot KPR

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.

Namun, sebenarnya KPR adalah nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976.

Kini, selain BTN terdapat banyak bank yang menjadi penyalur KPR. Seperti bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, hingga bank asing.

Dengan KPR masyarakat tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka saja dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR.

Baca juga: Respons Jokpro Sikapi Hasil Survei yang Menempatkan Jokowi pada Posisi Teratas Capres 2024

Dirangkum dari laman resmi OJK dan Perumahan & Kawasan Permukiman, ada dua jenis KPR di Indonesia yakni KPR subsidi dan KPR non subsidi.

Jenis KPR di Indonesia

KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah untuk masyarakat menengah ke bawah.

Berikut adalah jenis KPR di Indonesia:

1. KPR subsidi adalah suatu kredit untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah guna memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Baca juga: Jakpro Fokus Kembangkan Pembangunan Berkelanjutan

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan