Cukai Rokok
Tarif Cukai Rokok Naik, Apa Sanksi bagi Orang yang Mengedarkan Rokok Ilegal?
Sanksi bagi produsen dan pengedar rokok ilegal cukup berat. Selain sanksi pidana, ada pula sanksi denda yang dijatuhkan. Berikut penjelasannya.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Nuryanti
Bea Cukai
Ilustrasi rokok. Kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan kenaikan rata-rata 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(Tribunnews.com/Tio)