Minggu, 28 September 2025

Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Penjualan Tiket KAI Masih di Bawah 30 Persen

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat penjualan tiket hingga hari ini menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) masih di bawah 30 persen. 

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pekerja membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Rabu (19/10). Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Penjualan Tiket KAI Masih di Bawah 30 Persen 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat penjualan tiket hingga hari ini menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) masih di bawah 30 persen. 

"Ini diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (16/12/2021).

Joni menjelaskan, pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, KAI akan mengoperasikan 7.246 perjalanan KA dengan rincian 3.190 perjalanan KA jarak jauh dan 4.056 perjalanan KA lokal.

Baca juga: Kurangi Konsumsi Solar, PGN dan KAI Uji Dinamis Kereta Api Gunakan LNG

Setiap harinya, kata Joni, rata-rata KAI mengoperasikan 381 perjalanan KA, dengan rincian 168 perjalanan KA jarak jauh, dan 213 perjalanan KA lokal.

"Untuk perjalanan KA jarak jauh, KAI menyediakan rata-rata 72 ribu tiket per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian," paparnya. 

Menurutnya, KAI belum melakukan penambahan perjalanan kereta api, karena masih mengamati minat dari masyarakat.

“Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute Jakarta-Yogyakarta (pp), Jakarta-Surabaya pp, Yogyakarta-Surabaya (pp), Jakarta-Purwokerto (pp), dan lainnya” ujar Joni.

Baca juga: Luhut Singgung Tiga Faktor yang Pengaruhi Ekonomi Indonesia pada 2022

Joni pun memastikan perjalanan kereta api akan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan kereta api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan