TOPIK
Libur Natal dan Tahun Baru 2022
-
Pihak Kepolisian pun telah menyiapkan dua strategi atau skenario, yakni skenario lalulintas saat landai atau normal dan skenario lalulintas saat padat
-
Arus balik libur Nataru diprediksi terjadi pada 1-2 Januari 2022, Korlantas Polri lakukan antisipasi.
-
Masyarakat tetap bisa berwisata di Taman Impian Jaya Ancol pada momen pergantian tahun, Jumat (31/12/2021) sampai Sabtu (1/1/2022).
-
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Guntur M Thariq mengatakan TNI-Polri telah menyiapkan 2.000 personel untuk mengamankan momen Nataru.
-
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat tak terbawa euforia saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
-
PT Jasa Marga memprediksi puncak arus kendaraan yang meninggalkan Jabotabek akan jatuh di hari Jumat, 24 Desember 2021.
-
Lepas Tim Operasi Lilin, Dirgakkum Korlantas Brigjen Pol Aan Suhanan: Warga yang Terpaksa Pulang Kampung Akan Dikawal.
-
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol pada masa libur Hari Raya Natal dan Tahun B
-
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyiapkan sejumlah cara demi menekan penyebaran Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
-
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan Polri bakal kembali menggelar Operasi Lilin pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022.
-
Mendagri telah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022
-
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat penjualan tiket hingga hari ini menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) masih di bawah 30 persen.
-
Edaran ini mengatur ulang ketetapan pembagian rapor dan libur sekolah periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
-
pemerintah memprediksi wisatawan akan meningkat dua hingga tiga kali lipat di destinasi wisata saat libur Natal dan tahun baru 2022.
-
Pemerintah resmi mengumumkan aturan terbaru saat perayaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
-
Diketahui, Pemerintah akan menerapkan larangan cuti dan bepergian ke luar daerah selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
-
ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), simak inilah aturan lengkapnya.
-
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
-
nantinya terkait pola pengamanan kamtibmas tersebut penerapannya akan menyesuaikan dengan situasi dan kebutuhan di daerah.
-
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
-
Jokowi meminta seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan memiliki frekuensi yang sama dalam menghadapi bulan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
-
Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.