Rabu, 3 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Perusahaan Tidak Tumbuh, Pekerja di DKI Jakarta Berpotensi Tak Rasakan Kenaikan UMP 5,1 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) melonggarkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen bagi perusahaan.

HUMAS PEMPROV DKI/HUMAS PEMPROV DKI
Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). Perusahaan Tidak Tumbuh, Pekerja di DKI Jakarta Berpotensi Tak Rasakan Kenaikan UMP 5,1 Persen 

Sehingga Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.

"Ya memang harus mengikuti (untuk pengusaha). Karena SK kan harus diikuti, jelasnya.

Seperti diberitakan sebelmnya, Gubernur Anies sempat menetapkan kenaikan UMP DKI pada 2022 hanya sebesar 0,87 persen atau Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Anies Terbitkan Kepgub

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi meneken surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022

Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

Baca juga: Kebijakan Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta Didukung Bappenas

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub Anies yang dikutip TribunJakarta.com, Senin (27/12/2021).

Adapun besaran UMP Rp 4,6 juta itu diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut isi Kepgub tersebut.

Dalam Kepgub tersebut, turut merujuk pada perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari UMP yang baru saja ditetapkan.

Di mana, perusahaan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Baca juga: Gubernur Anies Resmi Terbitkan Keputusan UMP DKI Naik 5,1% Tahun Depan, Tapi Ada Pengecualian

Nantinya, akan ada sanksi sesuai perundang-undangan apabila perusahaan membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, biaya personal Pendidikan, bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja," jelas Kepgub tersebut.

"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," lanjut isi Kepgub tersebut. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan