Senin, 1 September 2025

Menperin Akui Ada Calo Sertifikasi TKDN, '25 Persen yang TKDN Abal-abal'

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkap ulah oknum tersebut dapat merugikan upaya pemerintah

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
ist
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah upaya memperkuat struktur manufaktur di Indonesia, Kementerian Perindustrian baru-baru ini menemukan adanya calo sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkap ulah oknum tersebut dapat merugikan upaya pemerintah untuk memajukan industri dalam negeri.

"Memang ada calo dari sertifikasi TKDN, waktu itu dilaporkan ke saya. Memang sengaja saya angkat dalam pertemuan ini, karena perang kita terhadap calo itu harus dibantu dari media, agar para calo ini tidak berani bergerak," terang Agus dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2021 dan Outlook 2022 di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Kemenperin Ungkap Sertifikasi TKDN 2021 Lampaui Target

Kemenperin menemukan ada sebuah produk yang TKDN-nya 15 persen, tetapi karena ada campur tangan calo tersebut membuat local purchase bisa mendadak menjadi 40 persen.

"Ini akan betul-betul kami pelototi karena tugas kami yang paling penting di Kementerian Perindustrian adalah pendalaman manufaktur yang didapat dari TKDN.

Yang harusnya TKDN-nya 15 persen terus dinaikkan menjadi 40 persen. Ada sekitar 25 persen TKDN yang abal-abal, sehingga pendalaman struktur yang kami fokuskan ketika ada calo ini bisa merugikan," ungkap Agus.

Baca juga: Menperin Sebut Peningkatan TKDN di Sektor Otomotif Peluang Besar Bagi Industri Kecil dan Menengah

Saat ini, Kemenperin bersama kementerian/lembaga tengah menyoroti hal tersebut.

"Sanksi bukan dari kita, nanti akan ada rangkaiannya dari kementerian-kementerian. Dalam aturannya PP 29 tahun 2021,kalau sudah ada produk dengan nilai TKDN 40 persen, wajib hukumnya kementerian/lembaga belanja produk tersebut. Ini agar produk impor dapat di take down, agar tidak ada lagi dalam belanja kementerian/lembaga," jelas Menperin.

Pacu Daya Saing

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier mengemukakan, salah satu faktor utama dalam memacu daya saing industri manufaktur di Indonesia adalah terpenuhinya persyaratan SNI.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan indikasi dari pengakuan pasar internasional terhadap persyaratan dasar yang ditetapkan dalam SNI.

Baca juga: Kekayaan Alam Melimpah, Surveyor Indonesia Dorong Produk Dalam Negeri Bersertifikat TKDN

Taufiek menambahkan, SNI juga menjadi suatu nilai tambah yang memperbesar peluang penetrasi industri domestik di pasar ekspor.

“Selain SNI, kita juga punya instrumen seperti TKDN dan lartas. Kalau ada produk yang nilai TKDN sudah di atas 40%, maka wajib untuk kementerian dan lembaga membeli produk tersebut.

Nilai TKDN ini disusun dan dirumuskan oleh Kemenperin, dengan melihat kemampuan industri itu sendiri,” terangnya dalam keterangan resmi dikutip dari Kontan.co.id, Senin (20/12/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan