Minggu, 7 September 2025

Harga Minyak Goreng

Soal Harga Minyak Goreng, Pemerintah Dinilai Perlu Lakukan Intervensi Secara Langsung

Kenaikan harga minyak sawit dinilai menjadi permasalahan di dalam negeri, di mana hal itu berdampak pada tingginya harga minyak goreng di pasaran. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
/JEPRIMA
Pedagang menuang minyak goreng curah di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng kemasan berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan harga minyak sawit dinilai menjadi permasalahan di dalam negeri, di mana hal itu berdampak pada tingginya harga minyak goreng di pasaran. 

Untungnya, pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai cara guna menjaga stabilitas harga dan tersedianya pasokan minyak goreng di pasaran. 

Berdasarkan rapat dengan DPR, Kementerian Keuangan akhirnya menurunkan batas maksimal harga minyak goreng curah dan kemasan sederhana masing-masing menjadi Rp 11.500 per liter dan Rp 13.500 per liter berlaku mulai 1 Februari.

Baca juga: Ditanya Soal Harga Minyak Goreng di Malaysia Lebih Murah, Begini Penjelasan Mendag

"Keputusan pemerintah untuk mensubsidi dan menetapkan batas maksimal harga minyak goreng kemasan menimbulkan banyak persepsi negatif terkait keberpihakan pemerintah pada pabrikan," ujar Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus dalam risetnya, Senin (31/1/2022). 

Padahal, menurut dia, kebijakan tersebut lebih dulu diputuskan karena efektivitas dan akuntabilitas dalam pengaturan minyak goreng kemasan lebih mudah dipertanggungjawabkan. 

Trade off antara keinginan membantu masyarakat secara langsung dan cepat, tetapi tetap terbuka selalu dipilih pemerintah dalam menghadapi pengambilan kebijakan.

"Dalam hal kenaikan minyak goreng, kami melihat pemerintah perlu melakukan intervensi secara langsung. Namun dalam pengambilan kebijakan tersebut, perlu ada diskusi siapa yang akan melakukannya dan bagaimana prosesnya agar tetap dapat dipertanggungjawabkan," kata Nico. 

Sementara, Kementerian Perdagangan pada 27 Januari 2022 memutuskan untuk menetapkan batas maksimal harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter berlaku mulai 1 Februari. 

Kebijakan ini berubah dibandingkan sebelumnya menetapkan harga minyak goreng eceran untuk seluruh jenis maksimal Rp 14.000 yang berlaku di pasar ritel modern mulai 19 Januari dan pasar tradisional mulai 25 Januari.

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Langka, Anggota Komisi VI DPR: Mendag Jangan Hanya Pencitraan

Adapun berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PHIPS) per 27 Januari 2022, minyak goreng curah dijual dengan harga Rp 18.700 per liter, minyak goreng kemasan bermerek 1 Rp 20.850 per liter, dan minyak goreng kemasan bermerek 2 Rp 20.100 per liter. 

Nico menambahkan, pemerintah menginstruksikan kepada produsen dan peritel untuk melakukan penyesuaian dan mempercepat penyaluran minyak goreng satu harga dalam jangka waktu lima hari ke depan. 

"Hal ini penting untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar dan pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas pada oknum di pasar yang menjual minyak goreng dengan harga lebih tinggi dari HET. Tentu, kita semua berharap kebijakan ini dapat membuat harga minyak goreng lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan