Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Sampai September 2022
Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor
Penulis:
Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor:
Choirul Arifin
Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin s.d. 1500 cc dengan harga antara Rp 200 – 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.
Kebijakan ini masih seiring dengan kebijakan Pemerintah yang ke depannya semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019.