Selasa, 26 Agustus 2025

Perdagangan Aset Kripto Kini Diperketat: Harus Terdaftar di Bappebti, Statusnya Bukan Alat Bayar

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kini memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Editor: Choirul Arifin
IST
Setiap aset kripto kini harus didaftarkan ke Bappebti. 

Pembeli kripto menurut hasil riset Katadata Insight Center (KIC) didominasi usia muda (generasi Y dan Z).

Deputy Head Katadata Insight Center Stevanny Limuria menjelaskan survei ini juga mengulas mengenai perilaku dalam investasi. 

Dalam survei ini diketahui, meski jumlah investor mata uang kripto meningkat, nilai investasi mereka masih kecil.

“Dalam survei ini, 45,8 persen pembeli Cryptocurrency hanya berinvestasi kurang dari 1 juta rupiah,” kata Stevanny.

Stevanny mengatakan, selain nilai investasi umumnya masih kecil, pembeli Crypto dari Gen Z dan Y mempersepsikan jenis investasi ini sebagai investasi paling berisiko, diikuti Forex dan Saham. 

Pembeli Kripto terbanyak berasal dari Generasi Y (64 persen), diikuti Generasi Z (23 persen) baru Gen X (12 persen).

Pola yang hampir mirip terjadi pada jenis investasi Peer to Peer Lending. Peningkatan juga terjadi pada setahun terakhir.

Namun pada jenis ini, lonjakan tak setinggi Crypto.  Para investor Peer to Peer Lending yang mengaku investasi kurang dari 1 tahun saat survei dilakukan sebanyak 42,2 persen, sedang yang sudah membeli sejak 1-2 sebelumnya, sebanyak 32,9 persen.

Peningkatan investasi pada jenis investasi digital juga terlihat pada saham, reksadana, obligasi dan forex. (Tribun Network/nas/nis/sen/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan