Kontroversi JHT
Tafsir Permenaker 19 Tahun 2015: Korban PHK Tak Masuk Kategori Peserta BPJS, JHT Berhak Diambil
Pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK) tidak lagi masuk dalam kategori ‘peserta’, karena ia sudah tidak bekerja
Editor:
Choirul Arifin
Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, sesungguhnya telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.
“Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK, memiliki hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat JHT pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).
Laporan Reporter: Vendy Yhulia Susanto l Sumber: Kontan