Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

Perjalanan dengan KA Jarak Jauh Tak Perlu PCR dan Antigen, Syaratnya Sudah Vaksin Kedua

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi: Penumpang kereta api 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh.

Penumpang KA jarak jauh yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau ketiga, mulai 9 Maret 2022 tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen saat proses boarding.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Joni, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Naik Pesawat Tak Lagi Tes Antigen atau PCR, Bos Angkasa Pura I: Trafik Penumpang Bakal Meningkat

Joni juga menjelaskan, untuk melakukan validasi data vaksinasi penumpang KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Hasilnya, data vaksinasi penumpang dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI dan pada saat boarding," kata Joni.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Penumpang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua

b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi penumpang dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan penumpang yang tidak/belum di

Baca juga: AP II Mulai Terapkan Aturan Kemenhub, Penumpang Vaksin Dua Kali Tidak Wajib PCR atau Antigen

vaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Penumpang wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan