Minggu, 17 Agustus 2025

Virus Corona

Perjalanan dengan KA Jarak Jauh Tak Perlu PCR dan Antigen, Syaratnya Sudah Vaksin Kedua

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi: Penumpang kereta api 

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

"Penumpang KA jarak jauh yang tidak melengkapi persyaratan serta yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya," kata Joni.

Joni juga mengungkapkan, sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 25 maka kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan