Kamis, 4 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Jurus PPATK Bongkar Transaksi Keuangan Ilegal Crazy Rich yang Suka Pamer Harta di Media Sosial

Usai diperoleh nama yang valid, dilakukan proses pemadanan dengan database yang ada di PPATK untuk mengetahui laporan transaksi keuangan mencurigakan

Penulis: Yanuar R Yovanda
Humas Unej/ surya.co.id
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Jurus PPATK Bongkar Transaksi Keuangan Ilegal Crazy Rich yang Suka Pamer Harta di Media Sosial 

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: PPATK Terima 375 Laporan Transaksi Investasi Ilegal Senilai Rp 8,26 Triliun

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Kasus Investasi Ilegal, PPATK Kembali Blokir 8 Rekening Senilai Rp 150,4 Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.

Dari hasil pemantauan itu, PPATK kembali memblokir delapan rekening yang diduga berkaitan dengan kasus investasi ilegal.

Jumlah uang di seluruh rekening itu mencapai Rp150,4 miliar.

‘’Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai Sebesar Rp150,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana dalam keterangan resmi, Senin (7/3/2022).

Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 PJK.

Ivan mengatakan, jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.

PPATK sebelumnya mengendus praktik pencucian uang dalam kasus investasi ilegal.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan