Senin, 1 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Jurus PPATK Bongkar Transaksi Keuangan Ilegal Crazy Rich yang Suka Pamer Harta di Media Sosial

Usai diperoleh nama yang valid, dilakukan proses pemadanan dengan database yang ada di PPATK untuk mengetahui laporan transaksi keuangan mencurigakan

Penulis: Yanuar R Yovanda
Humas Unej/ surya.co.id
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Jurus PPATK Bongkar Transaksi Keuangan Ilegal Crazy Rich yang Suka Pamer Harta di Media Sosial 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, saat mendalami kasus investasi ilegal, PPATK terlebih dulu memantau informasi yang beredar di media sosial terkait sosok disebut sebagai Crazy Rich. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, beberapa orang anak muda yang sebelumnya tidak dikenal dan tidak diketahui latar belakang pendidikan, keluarga serta pekerjaannya. 

"Tiba-tiba muncul di media sosial dengan memamerkan harta kekayaan berupa barang-barang mewah dengan nilai tidak wajar," ujarnya, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: PPATK Ungkap Aliran Dana Transaksi Investasi Ilegal Sampai ke Empat Negara

Informasi tersebut, kemudian divalidasi terlebih dahulu karena nama pelaku di media sosial pada umumnya tidak sama dengan nama yang sebenarnya. 

Setelah diperoleh nama yang valid, dilakukan proses pemadanan dengan database yang ada di PPATK untuk mengetahui apakah ada laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan. 

"Selanjutnya, dilakukan pengecekan rekening milik pelaku di seluruh penyedia jasa keuangan," kata Ivan. 

Kemudian, dilakukan analisis terhadap transaksi di rekening masing-masing pelaku dan apabila diketahui transaksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Dia menambahkan, PPATK akan menggunakan kewenangan yang diamanahkan Undang-undang dengan melakukan penghentian sementara transaksi selama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja. 

"PPATK kemudian akan berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan hasil analisis serta menyampaikan jumlah saldo rekening yang telah dilakukan penghentian sementara. Kemudian, penyidik akan menindaklanjuti dengan proses hukum berikutnya, baik berupa pemblokiran atau penyitaan," pungkasnya.

Logo Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Logo Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (https://ppatk.go.id/)

4 Rekening Indra Kenz Telah Diblokir PPATK Terkait Kasus Binomo

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening sejumlah influencer yang terkait kasus trading binary option.

Hal itu diakui Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa.

"Iya betul, termasuk punya klien kami," ujar Wardaniman kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Wardaniman menyatakan total ada 4 rekening milik Indra Kenz yang diblokir. Namun, dia enggan menjelaskan total nilai uang dalam keempat rekening tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan