Rabu, 1 Oktober 2025

SPT Pajak

Segera Lapor SPT Pajak Tahunan sebelum 31 Maret 2022, Login di djponline.pajak.go.id

Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online dengan cara mengakses djponline.pajak.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id. Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan. 

3. Isi kode keamanan

4. Klik verifikasi

5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan

6. Masukkan password dan klik 'Simpan'

7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online

8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online

9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'

10. Akun anda berhasil diaktifkan

Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id

2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

4. Pilih Buat SPT

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved