SPT Pajak
Segera Lapor SPT Pajak Tahunan sebelum 31 Maret 2022, Login di djponline.pajak.go.id
Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online dengan cara mengakses djponline.pajak.go.id.
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Baca juga: Solusi Jika Tidak Punya atau Lupa Pin EFIN, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Baca juga: Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS SPT Tahunan dan Solusi jika Kurang Bayar Pajak
Cara Upload e-SPT
1. Buka www.pajak.go.id
2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
4. Pilih Buat SPT
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT
6. Klik Browse File dan pilih file .csv dari e-SPT Anda
7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada
8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload
9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai
10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”
11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.
Jenis Formulir SPT PPh