Sabtu, 13 September 2025

Kemenhub Terbitkan SE Baru Untuk Penumpang Pesawat Internasional

Beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi PPLN yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan

Penulis: Hari Darmawan
ISTIMEWA
Tangkapan layar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, PPLN yang akan memasuki wilayah Indonesia dapat melalui tujuh bandara yang ditetapkan.

Bandara-bandara tersebut, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi dan Zainudin Abdul Madjid.

Baca juga: Kemenhub Tingkatkan Kompetensi Auditor ISPS Code Lewat Penyempurnaan Peraturan yang Berlaku

"Selain itu, PPLN juga harus memenuhi syarat perjalanan yang terbaru sesuai SE yang berlaku," ucap Novie, Jumat (25/3/2022).

Beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi PPLN, lanjut Novie, yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

"Kemudian wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan metode PCR dari asal negara yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Novie.

Baca juga: Aturan Terbaru, PPLN yang Sudah Vaksin Lengkap dan Negatif Covid-19 Bebas Karantina

Kemudian saat tiba di Indonesia, Novie mengungkapkan, PPLN juga wajib melakukan tes PCR kembali serta mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

"Untuk yang belum mendapatkan vaksin, akan diberikan pada titik kedatangan setelah melakukan PCR test dengan hasil negatif," ujar Novie. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan