KLIK djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Mengisi e-Filing, Terakhir Besok
Inilah cara mengisi e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan secara online di djponline.pajak.go.id. Kamis (31/3/2022) adalah hari terakhir pelaporan.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Pastikan penghasilan final yang Anda isikan sesuai dengan Bukti Potong yang telah diterima.
8. Kemudian pilih salah satu opsi pada kolom Penghasilan Tidak Kena Pajak.

9. Setelah selesai pada bagian A, Anda dapat klik Berikutnya untuk masuk ke bagian B.
Bagian B berisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak.
10. Selesai mengisi data, Anda dapat melanjutkan mengisi bagian C tentang Daftar Harta dan Kewajiban.
11. Bila sudah selesai semua bagian, masuk ke bagian D dengan isi Pernyataan.
Pastikan semua data yang Anda isikan semua benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
12. Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman SPT Tahunan.
Kode verifikasi akan dikirim melalui email atau nomor telepon yang sudah didaftarkan.

13. Klik Kirim SPT setelah mengisikan kode verifikasi.
14. Dan, tugas Anda mengisi SPT Tahunan pakai E-Filing sudah selesai.
15. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada Anda melalui email yang sudah didaftarkan.
Sanksi Jika Tak Melaporkan SPT Tahunan
Apa sanksi yang bakal diterima wajib pajak apabila tidak melaporkan SPT Tahunan?
Diberitakan Tribunnews.com, berikut sanksi yang bakal diterima apabila tidak melaporkan SPT Tahunan: